nusakini.com - Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, menindak empat angkutan kota (angkot) yang kedapatan ngetem di Jalan Raya Latumenten, Grogol Petamburan.

Kasatpel Perhubungan Grogol Petamburan, Surahman mengatakan, lokasi sepanjang Jl Raya Latumenen terlarang untuk kendaraan mangkal karena bisa menimbulkan kemacetan. 

"Keberadaan angkot yang ngetem kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas," ujar Surahman

Ia menjelaskan, pihaknya telah berulang kali menindak sopir angkot yang kerap ngetem di Jalan Raya Latumenten. Namun, mereka selalu mengulangi kesalahannya. Pengemudi angkot yang kedapatan ngetem, dikenakan sanksi tilang oleh petugas. 

"Kami mengimbau para sopir untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang telah disediakan sehingga tidak mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas," tandasnya.  (pr/kj/al)